Selasa, 02 Februari 2021
Materi Webinar Gerakan Nasional Wakaf Uang | BWI
Prof. Mohamad Nuh, Ketua BWI
Ventje Rahardjo, Direktur Eksekutif KNEKS
Tarmizi Tohor, MA, Direktur Pemberdayaan Zakat Wakaf
Bobby P. Manurung, Ketua Forum Wakaf Produktif
Anton Sukarna Direktur Sales dan Distribution Bank Syariah Mandiri
Masjuri Sjuaib Kasi Pembiayaan Syariah Kemenkeu
Selasa, 22 Desember 2020
Kamis, 17 Desember 2020
Materi Soft Launching Sosialisasi Wakaf Uang ASN Kemenag
Urgensi & Himbauan Gerakan Wakaf Uang ASN Kementerian Agama
Teknis Pengumpulan Wakaf Uang & Program Kebermanfaatannya Mauquf Alaihi
Digitalisasi Zizwaf Mandiri Syariah
Gerakan Wakaf Uang Bagi ASN Kemenag
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mendukung inisiasi gerakan wakaf uang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama. Wamenag juga mengapresiasi para pihak yang menggulirkan ide gerakan sosial ini, antara lain: Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai Nazir dan Bank Syariah Mandiri sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU).
Hal ini
disampaikan oleh Wamenag saat memberikan sambutan pada Soft Launching Wakaf
Uang yang digelar secara daring, Kamis (17/12). Ikut bergabung dalam acara ini,
Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Bapak Kamarudin Amin, Direktur Pemberdayaan
Zakat dan Wakaf Bapak Tarmizi Tohor, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Muhamad
Nuh, Group Head Digital Banking, Bank Syariah Mandiri Bapak Riko Wardana, Group
Head Wholesale and institutional Banking Group Bank Syariah Mandiri Ibu
Astridiana Sjamanti, dan ASN Kemenag dari berbagai daerah di Indonesia.
“Kementerian
Agama sebagai pemangku kebijakan dalam sektor wakaf memiliki kepentingan dalam
mendorong optimalisasi sektor wakaf,” terang Wamenag.
Menurutnya,
gerakan wakaf uang ASN Kemenag ini dapat berperan dan bermanfaat dalam 4 aspek.
Pertama, gerakan ini sejalan dengan rencana strategi Kementerian Agama
2020-2025.
Gerakan
wakaf uang merupakan peran strategis Kementerian Agama sebagai perwakilan
pemerintah dalam pembangunan Sumber Daya Manusia Bidang Agama. Gerakan ini
sekaligus menjadi aksi nyata dari rencana strategis Kemenag, khususnya dalam
aspek wakaf.
“Ada tiga
garis besar renstra pada aspek wakaf, yaitu: peningkatan jumlah partisipasi
umat beragama dalam berwakaf, peningkatan pengelolaan aset wakaf, dan
peningkatan wakaf produktif,” tuturnya.
Kedua,
lanjut Wamenag, gerakan ini juga menjadi solusi dari kesenjangan potensi dan
fakta pengumpulan wakaf uang. Saat ini, wakaf uang memiliki potensi mencapai
Rp180 Triliun menurut kajian BWI. Namun, faktanya baru terkumpul Rp255miliar
dan hingga saat ini baru ada 22 Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang di
Indonesia. Padahal menurut hasil kajian World Giving Indeks 2019, Indonesia
tergolong sebagai negara yang paling dermawan di dunia.
“Potensi
wakaf di lingkungan ASN Kemenag merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
potensi wakaf secara nasional,” terangnya.
Alasan
ketiga, gerakan ini sebagai sarana peningkatan literasi wakaf di Indonesia.
Wakaf uang di Indonesia sejak 11 Mei 2002 telah ditetapkan fatwanya oleh MUI.
Kementerian Agama juga telah memfasilitasi regulasi terkait wakaf uang sejak
2004 melalui Undang-undang wakaf, Peraturan Menteri Agama hingga Peraturan
Dirjen Bimas Islam. Namun, menurut hasil riset indeks literasi wakaf 2020 di
seluruh Indonesia, pengetahuan dan pemahaman wakaf masyarakat Indonesia
tergolong rendah.
“Besar
harapan, gerakan wakaf uang bagi ASN Kementerian Agama mampu meningkatkan
literasi wakaf uang dan diharapkan mampu menjadi contoh dan role model dalam
hal kesadaran berwakaf,” jelasnya.
Terakhir atau keempat, gerakan wakaf uang sebagai wujud nyata dalam mendukung pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan umat. Gerakan ini siharapkan dapat mewujudkan kontribusi Kementerian Agama dalam penanggulangan kemiskinan dan kesejahteraan masyarakat.
“Wakaf uang
yang dikelola dengan amanah, profesional, akuntabel dan produktif menjadi
sumber pembiayaan untuk berbagai sektor kemaslahatan umat, di antaranya: pemberdayaan masyarakat dalam unsur agama,
ekonomi, dakwah, sosial, kesehatan dan pendidikan seperti beasiswa bagi duafa,”
ujarnya.
“Semoga wakaf yang kita tunaikan dapat menjadi amal ibadah dan bermanfaat bagi umat,” harapnya.
Untuk melihat materi-materi slide dalam kegiatan dapat diklik tautan ini
Sumber: bimasislam.kemenag.go.id
Selasa, 17 November 2020
Rakornas Gerakan Cash Waqf Linked Sukuk
Materi Rakornas Gerakan CWLS
- Dirjen Bimas Islam (Prof. Dr. Phil. Kamarudin Amin, MA) "Aksi Strategis Nasional Kementerian Agama dalam Gerakan CWLS"
- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Drs. H. Tarmizi Tohor, MA) "Gerakan CWLS Bagi ASN Kementerian Agama"
- Wakil Ketua BWI (Dr. Ir. Imam Teguh Saptono, MM) "Wakaf Uang Melalui Instrumen CWLS"
Progress dan Strategi Pemasaran CWLS Ritel SWR 001
Kamis, 05 November 2020
Selasa, 03 November 2020
Materi Talkshow Zakat dan Wakaf Milenials dan Budaya Filantropi
- Peran Kementerian Agama Dalam Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Dr. Zainut Tauhid Sa'adi, Wakil Menteri Agama RI)
- Strategi Kementerian Agama Dalam Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Drs. H. Tarmizi Tohor, MA, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Ditjen Bimas Islam)
- Zakat dan Wakaf Dalam Persfektif Pembangunan Berkelanjutan (Greget Kalla Buana)
- Transformasi Digital Zakat Wakaf (Lutfi Adhiansyah Muftie)
- Peran Kaum Muda Dalam Gerakan Zakat dan Wakaf (Achmad Fauzan Fajar)
Senin, 02 November 2020
Cash Waqf Linked Sukuk
Rabu, 21 Oktober 2020
Persyaratan Pendaftaran Nazhir Wakaf Uang
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004. Wakaf adalah perbuatan hukum orang yang berwakaf (Wakif) untuk menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariah melalui pengelola (Nazhir). Sedangkan definisi resmi Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari orang yang berwakaf (wakif) untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
Jenis wakaf itu bermacam-macam. Salah satunya adalah Wakaf Uang. Yang dimaksud Wakaf Uang adalah wakaf berupa uang dalam bentuk rupiah yang dapat dikelola secara produktif, hasilnya dimanfaatkan untuk penerima (Mauquf ‘Alaih).
Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, calon Nazhir Wakaf Uang wajib mendaftarkan diri kepada BWI dengan memenuhi persyaratan sebagai Nazhir sesuai peraturan dari Badan Wakaf Indonesia Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pendaftaran Nazhir Wakaf Uang.
Berikut Ini Berkas Persyaratan Pendaftaran Nazhir Wakaf Uang di Badan Wakaf Indonesia:
- Surat permohonan Nazhir wakaf uang dari ketua badan hukum yang ditujukan kepada Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI)
- Struktur kepengurusan badan hukum dan struktur lembaga wakaf
- Daftar riwayat hidup dan photocopy kartu tanda pengenal (KTP) pengurus badan hukum dan lembaga wakaf
- Legalitas badan hukum (Akta Notaris dan Pengesahan Kemenkumham)
- Surat keterangan domisili badan hukum dari kelurahan
- Profil yayasan/lembaga, daftar inventaris harta wakaf yang dikelola, laporan pengelolaannya, hasil pengelolaannya dan penyaluran hasilnya ke penerima (Mauquf ‘Alaih) dalam bentuk laporan keuangan.
- Rencana kerja penghimpunan, pengelolaan/ pengembangan wakaf uang, dan penyaluran hasil wakaf
- Memiliki biaya operasional minimal 30 juta
- Rekomendasi Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU)
- Surat pernyataan bersedia memberikan laporan pelaksanaan tugas/laporan wakaf bermaterai ditandatangani oleh Ketua badan hukum
- Surat pernyataan bersedia diaudit oleh BWI atau oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh BWI bermaterai ditandatangani oleh Ketua badan hukum.
Unduh Dokumen Persyaratan : Klik di sini
Selasa, 20 Oktober 2020
Cara Mudah Wakaf Uang
Wakaf Uang sekarang sangat mudah dilakukan oleh siapapun. Berwakaf kini tidak harus menunggu menjadi kaya. Cukup minimal punya uang Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) kita sudah bisa berwakaf dan mendapat Sertifikat Wakaf.
Kapanpun dan di manapun kita bisa melakukan setor wakaf uang. Badan Wakaf Indonesia (BWI) telah bekerjasama dengan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) untuk memudahkan penyetoran.
Dana yang diwakafkan tidak akan berkurang jumlahnya sepeserpun. Dana wakaf tersebut nantinya akan dikembangkan melalui investasi yang dijamin aman, dengan pengelolaan secara amanah, bertanggung jawab, profesional, dan transparan.
Manfaat wakaf berlipat. Hasil pengelolaan dana wakaf itu akan bermanfaat untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, prasarana sosial, dan lainnya.
Investasi akhirat. Manfaat yang berlipat itu menjadi pahala wakif yang terus mengalir, meski sudah meninggal dan bekal di akhirat.
Anda bisa datang langsung ke kantor LKS PWU
Alur Wakaf Uang Langsung Datang Ke LKS-PWU
- Wakif datang ke LKS-PWU
- Mengisi akta Ikrar Wakaf (AIW) dan melampirkan fotokopi kartu identitas diri yang berlaku
- Wakif menyetor uang nominal wakaf dan otomatis dana wakaf mauk rekening BWI
- Wakif mengucapkan Shighah wakaf dan menandatangi akta Ikrar Wakaf (AIW)
- LKS-PWU mencetak Sertifikat Wakaf Uang (SWU)
- LKS-PWU memberikan akta Ikrar Wakaf (AIW) dan Sertifikat Wakaf Uang (SWU)
LKS-PWU
Sekarang sudah ada 22 Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) yang siap melayani:
- Bank Syariah Mandiri No. Rek. 7001310172
- Bank BTN Syariah No. Rek. 7011002010
- Bank Bukopin Syariah No. Rek. 8800888108
- Bank Mega Syariah No. Rek. 1000011111
- Bank DKI Syariah No. Rek. 7017003939
- Bank Muamalat No. Rek. 3010072637
- Bank BNI Syariah No. Rek. 333000003
- BRI Syariah
- BJB Syariah
- Bank CIMB Niaga Syariah
- Panin Bank Syariah
- BPRS HIK
- BPD Jogya Syariah
- BPD Kalbar Syariah
- BPD Jateng Syariah
- BPD Jatim Syariah
- BPD Sumut Syariah
- Bank Sumsel Babel Syariah
- BPD Kepri Riau Syariah
- Bank Kalsel Syariah
- Bank Unit Usaha Syariah Danamon
- Bank Kaltim Kaltara Unit Usaha Syariah
Setelah itu, konfirmasi ke LKS-PWU yang bersangkutan atau hubungi BWI Call Service di (021) 87799232 atau 87799311.
Sumber: https://www.bwi.go.id/