Tampilkan postingan dengan label Wakaf Uang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Wakaf Uang. Tampilkan semua postingan

Kamis, 17 Desember 2020

Materi Soft Launching Sosialisasi Wakaf Uang ASN Kemenag

Urgensi & Himbauan Gerakan Wakaf Uang ASN Kementerian Agama  

Teknis Pengumpulan Wakaf Uang & Program Kebermanfaatannya Mauquf Alaihi  

Digitalisasi Zizwaf Mandiri Syariah

Gerakan Wakaf Uang Bagi ASN Kemenag

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mendukung inisiasi gerakan wakaf uang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama. Wamenag juga mengapresiasi para pihak yang menggulirkan ide gerakan sosial ini, antara lain: Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai Nazir dan Bank Syariah Mandiri sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU).  

Hal ini disampaikan oleh Wamenag saat memberikan sambutan pada Soft Launching Wakaf Uang yang digelar secara daring, Kamis (17/12). Ikut bergabung dalam acara ini, Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Bapak Kamarudin Amin, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Bapak Tarmizi Tohor, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Muhamad Nuh, Group Head Digital Banking, Bank Syariah Mandiri Bapak Riko Wardana, Group Head Wholesale and institutional Banking Group Bank Syariah Mandiri Ibu Astridiana Sjamanti, dan ASN Kemenag dari berbagai daerah di Indonesia.

“Kementerian Agama sebagai pemangku kebijakan dalam sektor wakaf memiliki kepentingan dalam mendorong optimalisasi sektor wakaf,” terang Wamenag.

Menurutnya, gerakan wakaf uang ASN Kemenag ini dapat berperan dan bermanfaat dalam 4 aspek. Pertama, gerakan ini sejalan dengan rencana strategi Kementerian Agama 2020-2025.  

Gerakan wakaf uang merupakan peran strategis Kementerian Agama sebagai perwakilan pemerintah dalam pembangunan Sumber Daya Manusia Bidang Agama. Gerakan ini sekaligus menjadi aksi nyata dari rencana strategis Kemenag, khususnya dalam aspek wakaf.  

“Ada tiga garis besar renstra pada aspek wakaf, yaitu: peningkatan jumlah partisipasi umat beragama dalam berwakaf, peningkatan pengelolaan aset wakaf, dan peningkatan wakaf produktif,” tuturnya.

Kedua, lanjut Wamenag, gerakan ini juga menjadi solusi dari kesenjangan potensi dan fakta pengumpulan wakaf uang. Saat ini, wakaf uang memiliki potensi mencapai Rp180 Triliun menurut kajian BWI. Namun, faktanya baru terkumpul Rp255miliar dan hingga saat ini baru ada 22 Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang di Indonesia. Padahal menurut hasil kajian World Giving Indeks 2019, Indonesia tergolong sebagai negara yang paling dermawan di dunia.  

“Potensi wakaf di lingkungan ASN Kemenag merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari potensi wakaf secara nasional,” terangnya.

Alasan ketiga, gerakan ini sebagai sarana peningkatan literasi wakaf di Indonesia. Wakaf uang di Indonesia sejak 11 Mei 2002 telah ditetapkan fatwanya oleh MUI. Kementerian Agama juga telah memfasilitasi regulasi terkait wakaf uang sejak 2004 melalui Undang-undang wakaf, Peraturan Menteri Agama hingga Peraturan Dirjen Bimas Islam. Namun, menurut hasil riset indeks literasi wakaf 2020 di seluruh Indonesia, pengetahuan dan pemahaman wakaf masyarakat Indonesia tergolong rendah.  

“Besar harapan, gerakan wakaf uang bagi ASN Kementerian Agama mampu meningkatkan literasi wakaf uang dan diharapkan mampu menjadi contoh dan role model dalam hal kesadaran berwakaf,” jelasnya.

Terakhir atau keempat, gerakan wakaf uang sebagai wujud nyata dalam mendukung pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan umat. Gerakan ini siharapkan dapat mewujudkan kontribusi Kementerian Agama dalam penanggulangan kemiskinan dan kesejahteraan masyarakat. 

“Wakaf uang yang dikelola dengan amanah, profesional, akuntabel dan produktif menjadi sumber pembiayaan untuk berbagai sektor kemaslahatan umat, di antaranya:  pemberdayaan masyarakat dalam unsur agama, ekonomi, dakwah, sosial, kesehatan dan pendidikan seperti beasiswa bagi duafa,” ujarnya.  

“Semoga wakaf yang kita tunaikan dapat menjadi amal ibadah dan bermanfaat bagi umat,” harapnya.

Untuk melihat materi-materi slide dalam kegiatan dapat diklik tautan ini

Sumber: bimasislam.kemenag.go.id

Soft Launching: Sosialisasi Wakaf Uang ASN Kementerian Agama

Senin, 02 November 2020

Cash Waqf Linked Sukuk

Pemerintah resmi membuka masa penawaran Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) Ritel seri SWR001 kepada wakif individu dan institusi. Masa penawaran berlangsung mulai tanggal 9 Oktober – 12 November 2020. Untuk yang berminat membeli CWLS Ritel seri SWR001, bisa dilihat tata caranya dalam postingan ini ya.

Rabu, 21 Oktober 2020

Persyaratan Pendaftaran Nazhir Wakaf Uang

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004. Wakaf adalah perbuatan hukum orang yang berwakaf (Wakif) untuk menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariah melalui pengelola (Nazhir). Sedangkan definisi resmi Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari orang yang berwakaf (wakif) untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.

Jenis wakaf itu bermacam-macam. Salah satunya adalah Wakaf Uang. Yang dimaksud Wakaf Uang adalah wakaf berupa uang dalam bentuk rupiah yang dapat dikelola secara produktif, hasilnya dimanfaatkan untuk penerima (Mauquf ‘Alaih).

Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, calon Nazhir Wakaf Uang wajib mendaftarkan diri kepada BWI dengan memenuhi persyaratan sebagai Nazhir sesuai peraturan dari Badan Wakaf Indonesia Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pendaftaran Nazhir Wakaf Uang.

Berikut Ini Berkas Persyaratan Pendaftaran Nazhir Wakaf Uang di Badan Wakaf Indonesia:

  1. Surat permohonan Nazhir wakaf uang dari ketua badan hukum yang ditujukan kepada Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI)
  2. Struktur kepengurusan badan hukum dan struktur lembaga wakaf
  3. Daftar riwayat hidup dan photocopy kartu tanda pengenal (KTP) pengurus badan hukum dan lembaga wakaf
  4. Legalitas badan hukum (Akta Notaris dan Pengesahan Kemenkumham)
  5. Surat keterangan domisili badan hukum dari kelurahan
  6. Profil yayasan/lembaga, daftar inventaris harta wakaf yang dikelola, laporan pengelolaannya, hasil pengelolaannya dan penyaluran hasilnya ke penerima (Mauquf ‘Alaih) dalam bentuk laporan keuangan.
  7. Rencana kerja penghimpunan, pengelolaan/ pengembangan wakaf uang, dan penyaluran hasil wakaf
  8. Memiliki biaya operasional minimal 30 juta
  9. Rekomendasi Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU)
  10. Surat pernyataan bersedia memberikan laporan pelaksanaan tugas/laporan wakaf bermaterai ditandatangani oleh Ketua badan hukum
  11. Surat pernyataan bersedia diaudit oleh BWI atau oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh BWI bermaterai ditandatangani oleh Ketua badan hukum.

Unduh Dokumen Persyaratan : Klik di sini

Selasa, 20 Oktober 2020

Cara Mudah Wakaf Uang

Wakaf Uang sekarang sangat mudah dilakukan oleh siapapun. Berwakaf kini tidak harus menunggu menjadi kaya. Cukup minimal punya uang Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) kita sudah bisa berwakaf dan mendapat Sertifikat Wakaf.

Kapanpun dan di manapun kita bisa melakukan setor wakaf uang. Badan Wakaf Indonesia (BWI) telah bekerjasama dengan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) untuk memudahkan penyetoran.

Dana yang diwakafkan tidak akan berkurang jumlahnya sepeserpun. Dana wakaf tersebut nantinya akan dikembangkan melalui investasi yang dijamin aman, dengan pengelolaan secara amanah, bertanggung jawab, profesional, dan transparan.

Manfaat wakaf berlipat. Hasil pengelolaan dana wakaf itu akan bermanfaat untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, prasarana sosial, dan lainnya.

Investasi akhirat. Manfaat yang berlipat itu menjadi pahala wakif yang terus mengalir, meski sudah meninggal dan bekal di akhirat.

Anda bisa datang langsung ke kantor LKS PWU

Alur Wakaf Uang Langsung Datang Ke LKS-PWU

  1. Wakif datang ke LKS-PWU
  2. Mengisi akta Ikrar Wakaf (AIW) dan melampirkan fotokopi kartu identitas diri yang berlaku
  3. Wakif menyetor uang nominal wakaf dan otomatis dana wakaf mauk rekening BWI
  4. Wakif mengucapkan Shighah wakaf dan menandatangi akta Ikrar Wakaf (AIW)
  5. LKS-PWU mencetak Sertifikat Wakaf Uang (SWU)
  6. LKS-PWU memberikan akta Ikrar Wakaf (AIW) dan Sertifikat Wakaf Uang (SWU)

LKS-PWU

Sekarang sudah ada 22 Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) yang siap melayani:

  1. Bank Syariah Mandiri No. Rek. 7001310172
  2. Bank BTN Syariah No. Rek. 7011002010
  3. Bank Bukopin Syariah No. Rek. 8800888108
  4. Bank Mega Syariah No. Rek. 1000011111
  5. Bank DKI Syariah No. Rek. 7017003939
  6. Bank Muamalat No. Rek. 3010072637
  7. Bank BNI Syariah No. Rek. 333000003
  8. BRI Syariah
  9. BJB Syariah
  10. Bank CIMB Niaga Syariah
  11. Panin Bank Syariah
  12. BPRS HIK
  13. BPD Jogya Syariah
  14. BPD Kalbar Syariah
  15. BPD Jateng Syariah
  16. BPD Jatim Syariah
  17. BPD Sumut Syariah
  18. Bank Sumsel Babel Syariah
  19. BPD Kepri Riau Syariah
  20. Bank Kalsel Syariah
  21. Bank Unit Usaha Syariah Danamon
  22. Bank Kaltim Kaltara Unit Usaha Syariah

Setelah itu, konfirmasi ke LKS-PWU yang bersangkutan atau hubungi BWI Call Service di (021) 87799232 atau 87799311.

Sumber: https://www.bwi.go.id/

Infografis Wakaf Uang