Selasa, 20 Oktober 2020

Cara Mudah Wakaf Uang

Wakaf Uang sekarang sangat mudah dilakukan oleh siapapun. Berwakaf kini tidak harus menunggu menjadi kaya. Cukup minimal punya uang Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) kita sudah bisa berwakaf dan mendapat Sertifikat Wakaf.

Kapanpun dan di manapun kita bisa melakukan setor wakaf uang. Badan Wakaf Indonesia (BWI) telah bekerjasama dengan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) untuk memudahkan penyetoran.

Dana yang diwakafkan tidak akan berkurang jumlahnya sepeserpun. Dana wakaf tersebut nantinya akan dikembangkan melalui investasi yang dijamin aman, dengan pengelolaan secara amanah, bertanggung jawab, profesional, dan transparan.

Manfaat wakaf berlipat. Hasil pengelolaan dana wakaf itu akan bermanfaat untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, prasarana sosial, dan lainnya.

Investasi akhirat. Manfaat yang berlipat itu menjadi pahala wakif yang terus mengalir, meski sudah meninggal dan bekal di akhirat.

Anda bisa datang langsung ke kantor LKS PWU

Alur Wakaf Uang Langsung Datang Ke LKS-PWU

  1. Wakif datang ke LKS-PWU
  2. Mengisi akta Ikrar Wakaf (AIW) dan melampirkan fotokopi kartu identitas diri yang berlaku
  3. Wakif menyetor uang nominal wakaf dan otomatis dana wakaf mauk rekening BWI
  4. Wakif mengucapkan Shighah wakaf dan menandatangi akta Ikrar Wakaf (AIW)
  5. LKS-PWU mencetak Sertifikat Wakaf Uang (SWU)
  6. LKS-PWU memberikan akta Ikrar Wakaf (AIW) dan Sertifikat Wakaf Uang (SWU)

LKS-PWU

Sekarang sudah ada 22 Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) yang siap melayani:

  1. Bank Syariah Mandiri No. Rek. 7001310172
  2. Bank BTN Syariah No. Rek. 7011002010
  3. Bank Bukopin Syariah No. Rek. 8800888108
  4. Bank Mega Syariah No. Rek. 1000011111
  5. Bank DKI Syariah No. Rek. 7017003939
  6. Bank Muamalat No. Rek. 3010072637
  7. Bank BNI Syariah No. Rek. 333000003
  8. BRI Syariah
  9. BJB Syariah
  10. Bank CIMB Niaga Syariah
  11. Panin Bank Syariah
  12. BPRS HIK
  13. BPD Jogya Syariah
  14. BPD Kalbar Syariah
  15. BPD Jateng Syariah
  16. BPD Jatim Syariah
  17. BPD Sumut Syariah
  18. Bank Sumsel Babel Syariah
  19. BPD Kepri Riau Syariah
  20. Bank Kalsel Syariah
  21. Bank Unit Usaha Syariah Danamon
  22. Bank Kaltim Kaltara Unit Usaha Syariah

Setelah itu, konfirmasi ke LKS-PWU yang bersangkutan atau hubungi BWI Call Service di (021) 87799232 atau 87799311.

Sumber: https://www.bwi.go.id/

Tidak ada komentar: