- Pelaku usaha menyiapkan dokumen aspek legal, seperti NIB, IUMK dan KTP;
- Pelaku usaha membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala BPJPH dengan kop surat perusahaan (contoh surat klik di sini)
- Pelaku Usaha mengisi Formulir Permohonan Sertifikat Halal:
- Untuk Jenis Layanan Makanan/Minuman/Obat/Kosmetik (FR-M2OK), klik di sini,
- Untuk Jenis Layanan Jasa (FR-JSA), klik di sini,
- Untuk Jenis Layanan Rumah Potong Hewan/atau Unggas (FR-RPHU), klik di sini,
- Untuk Jenis Layanan Rumah Makan dan Katering (FR-RKA), klik di sini,
- Untuk Jenis Layanan Barang Gunaan (FR-BGU), klik di sini,
- Pelaku usaha/pimpinan perusahaan menyiapkan dokumen penyelia halal berupa Surat Keputusan Penetapan Penyelia Halal dari perusahaan, untuk contoh klik di sini;
- Pelaku usaha mengisi Daftar Nama Produk dan Bahan/Menu/Barang pada Formulir Permohonan Sertifikat Halal sebagaimana disebut pada poin 3 di atas;
- Pelaku usaha menyiapkan Dokumen Proses Pengolahan Produk berupa diagram alur proses produksi, untuk contoh klik di sini;
- Pelaku usaha membuat Sistem Jaminan Halal (SJH), untuk blanko klik di sini;
- Bagi pelaku usaha yang akan memperbarui sertifikat halal lampirkan salinan Sertifikat Halal sebelumnya;
Jumat, 18 Desember 2020
Tata Cara dan Alur Permohonan Pendaftaran Sertifikat Halal
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar