Jumat, 18 Desember 2020

Tata Cara dan Alur Permohonan Pendaftaran Sertifikat Halal

  1. Pelaku usaha menyiapkan dokumen aspek legal, seperti NIB, IUMK dan KTP;
  2. Pelaku usaha membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala BPJPH dengan kop surat perusahaan (contoh surat klik di sini)
  3. Pelaku Usaha mengisi Formulir Permohonan Sertifikat Halal:
    • Untuk Jenis Layanan Makanan/Minuman/Obat/Kosmetik (FR-M2OK), klik di sini,
    • Untuk Jenis Layanan Jasa (FR-JSA), klik di sini,
    • Untuk Jenis Layanan Rumah Potong Hewan/atau Unggas (FR-RPHU), klik di sini,
    • Untuk Jenis Layanan Rumah Makan dan Katering (FR-RKA), klik di sini,
    • Untuk Jenis Layanan Barang Gunaan (FR-BGU), klik di sini,
  4. Pelaku usaha/pimpinan perusahaan menyiapkan dokumen penyelia halal berupa Surat Keputusan Penetapan Penyelia Halal dari perusahaan, untuk contoh klik di sini;
  5. Pelaku usaha mengisi Daftar Nama Produk dan Bahan/Menu/Barang pada Formulir Permohonan Sertifikat Halal sebagaimana disebut pada poin 3 di atas;
  6. Pelaku usaha menyiapkan Dokumen Proses Pengolahan Produk berupa diagram alur proses produksi, untuk contoh klik di sini;
  7. Pelaku usaha membuat Sistem Jaminan Halal (SJH), untuk blanko klik di sini;
  8. Bagi pelaku usaha yang akan memperbarui sertifikat halal lampirkan salinan Sertifikat Halal sebelumnya;

Untuk info lebih lanjut silahkan hubungi kami melalui kontak pada halaman ini.

Tidak ada komentar: