Selasa, 18 Januari 2022

Pendaftaran Sertifikasi Halal

Pendaftaran Sertifikat Halal dilaksanakan di BPJPH dengan syarat sebagai berikut:

  1. Surat permohonan (template dapat diunduh di sini )
  2. Formulir pendaftaran (Formulir dapat diunduh di http://www.halal.go.id/infopenting)
    • Untuk Jenis Layanan Makanan/Minuman/Obat/Kosmetik (FR-M2OK), klik di sini,
    • Untuk Jenis Layanan Jasa (FR-JSA), klik di sini,
    • Untuk Jenis Layanan Rumah Potong Hewan/atau Unggas (FR-RPHU), klik di sini,
    • Untuk Jenis Layanan Rumah Makan dan Katering (FR-RKA), klik di sini,
    • Untuk Jenis Layanan Barang Gunaan (FR-BGU), klik di sini,
  3. Aspek legal berupa NIB (Nomor Induk Berusaha)
  4. Penyelia halal (salinan KTP, daftar riwayat hidup, surat keputusan pengangkatan dan sertifikat penyelia halal), tempalte unduh di sini
  5. Daftar produk dan bahan yang digunakan (format ada dalam Formulir Pendaftaran sebagaimana poin 2)
  6. Proses pengolahan produk, contoh klik di sini
  7. Manual Sistem Jaminan Halal sesuai standar halal yang berlaku, template unduh di sini
  8. Dokumen pendukung lain seperti sertifikat halal (bagi pendaftaran pembaruan/perpanjangan), sertifikat laik sehat/izin edar, dll.

Silahkan melakukan pendaftaran melalui aplikasi SIHALAL di https://ptsp.halal.go.id/ dengan membuat akun dan mengunggah dokumen persyaratan tersebut.

Sebagai infomasi tambahan, kategori perpanjangan hanya untuk sertifikat halal yang sebelumnya telah diterbitkan oleh BPJPH. untuk sertifikat halal yang sebelumnya diterbitkan oleh MUI, disistem kami akan dicatat sebagai pendaftaran baru

Alur  Pendaftaran Sertifikat Halal sebagai berikut :

  1. Mendaftar via SIHALAL di https://ptsp.halal.go.id/
  2. Setelah klik "kirim" pada sihalal, akan terbentuk nomor daftar dengan format SH2021-x-xxxxxx. status pengajuan berubah menjadi submitted PU.
  3. Verifikator BPJPH melakukan verifikasi atas pengajuan. Jika dinyatakan TIDAK LENGKAP, maka status akan berubah menjadi "dikembalikan" untuk dilakukan perbaikan. Jika LENGKAP, status akan berubah menjadi "dikirim ke LPH".
  4. Setelah status berubah menjadi "dikirim ke LPH", silahkan unduh Tanda Terima Dokumen (TTD) pada pojok kanan bawah nomor daftar dengan klik ikon kertas berwarna biru.
  5. Gunakan tanda terima dokumen sebagai syarat mendaftar di Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang dipilih. Saat ini terdapat 3 LPH yaitu LPPOM MUI, LPH Sucofindo dan LPH Surveyor Indonesia.
  6. Setelah pendaftaran ke LPH selesai, Audit Halal dilakukan oleh LPH
  7. Sidang Fatwa MUI. Jika lulus sidang fatwa, Pelaku Usaha Menerima Ketetapan Halal dari MUI.
  8. Pelaku usaha mengajukan permohonan penerbitan sertifikat halal dengan melampirkan bukti Ketetapan Halal dari MUI dan bukti STTD dari BPJPH dan dikirim ke BPJPH via email sertifikasihalal@kemenag.go.id
  9. BPJPH melakukan validasi atas dokumen Ketetapan Halal dan TTD pada poin 8
  10. Penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH

Untuk memantau status pengajuan di Sihalal, silahkan lakukan langkah berikut:

  1. Login ke Sihalal
  2. Klik menu "sertifikasi", pilih "pengajuan" atau "status permohonan".
  3. Klik ikon mata berwarna hijau untuk melihat detail status.

Contoh dokumen persyaratan sudah jadi klik di sini

Panduan SiHalal klik di sini


Baca juga:

Tidak ada komentar: