Penyelenggara Zakat dan Wakaf

Hanya sebatas media sosial untuk berbagi informasi

  • Beranda
  • Sitemap
  • Profil
    • Tentang Kami
    • Tugas Jabatan
    • Struktur Organisasi
    • Standar Layanan
  • Sertifikasi Halal
    • Pendaftaran Sertifikasi Halal
    • Tata Cara Permohonan Sertifikat Halal
    • Link BPJPH
    • Informasi Penting BPJPH
    • Lembaga Pemeriksa Halal
    • SiHALAL
    • Blangko Pengajuan
  • Zakat-Wakaf
    • Link BWI
    • e Service BWI
    • Siwak Kab. Tasikmalaya
    • Pergantian Nazhir Wakaf
    • Hitung Zakat
  • Hisab-Rukyat
    • SiHAT
    • Jadwal Waktu Shalat
    • BHRD
    • Pengukuran Arah Kiblat
  • Regulasi
  • Daftar Isi
    • Berita Kegiatan
    • Khutbah
    • Literasi Halal
    • Literasi Zakat Wakaf
    • Panduan
    • Pembinaan
    • Teks Doa
    • Wakaf
    • Wakaf Uang

Peraturan Perundang-undangan

  1. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal
  2. Keputusan Menteri Agama Nomor B.II/3/33453 Tahun 2019 tentang Penetapan Koordinator Layanan Sertifikasi Daerah
  3. Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Prosedur Pelaksanaan Layanan Sertifikasi Halal BPJPH dan Satuan Tugas Tugas Layanan Sertifikasi Halal Daerah
  4. Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Tugas Koordinator dan Satuan Tugas Layanan Sertifikasi Halal Daerah
  5. Peraturan BWI Nomor 01 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Dan Pengermbangan Harta Benda Wakaf
  6. Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
  8. Peraturan BWI Nomor 02 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pendaftaran Nazhir Wakaf Uang
  9. Keputusan Kepala BPJPH Nomor 177 Tentang Penetapan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Sebagai Lembaga Pemeriksa Halal
  10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
  11. Fatwa MUI Nomor: 02 Tahun 2021 Tentang Produk Vaksin Covid-19 Dari Sinovac Life Sciences Co. Ltd. China dan PT Bio Farma (Persero)
  12. Peraturan BWI Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Penyusunan Rekomendasi Terhadap Permohonan Penukaran/Perubanahn Status Harta Benda Wakaf

Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
Beranda

Daftar Artikel

Arsip Blog

Cari

Gambar tema oleh enjoynz. Diberdayakan oleh Blogger.