Standar Layanan Penyelenggara Zakat dan Wakaf

PERUBAHAN NAZHIR WAKAF

Dasar Hukum

  • Undang-undang Nomor 41 tahun 2004
  • Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004
  • Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
  • Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Penggantian Nazhir Harta Benda Wakaf Tidak Bergerak Berupa Tanah

Persyaratan pelayanan
1. Nazhir Perseorangan
  • Surat permohonan kepada KUA setempat
  • Surat pengantar permohonan penggantian nazhir dari KUA tempat harta benda wakaf berada
  • Keputusan rapat tentang penggantian nazhir dengan menyebutkan struktur nazhir paling kurang 3 (tiga) orang yaitu ketua, sekretaris dan bendahara serta melampirkan daftar hadir peserta rapat yang dihadiri oleh seluruh nazhir yang masih ada dan wakif atau ahli warisnya apabila wakif sudah meninggal (Jika wakif atau ahli warisnya tidak hadir dalam rapat, maka keputusan rapat harus disetujui oleh wakif atau ahli warisnya apabila sudah meninggal)
  • Alasan penggantian nazhir (ceklis) dengan melampirkan surat keterangan yang sesuai
  • Foto copy KTP calon nazhir
  • Daftar riwayat hidup calon nazhir
  • Foto copy Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW)
  • Foto copy Surat Pengesahan Nazhir
  • Foto copy sertifikat wakaf (jika sudah bersertifikat)
  • Program kerja dalam pengelolaan dan pengembangan wakaf

2. Nazhir Organisasi atau Badan Hukum (selain persyaratan di atas, juga melampirkan persyaratan berikut ini)
  • Foto copy salinan akta notaris tentang pendirian organisasi/badan hukum dan anggaran dasar yang telah disahkan oleh instansi berwenang
  • Daftar susunan pengurus
  • Foto copy Anggaran Rumah Tangga
  • Daftar kekayaan yang berasal dari harta wakaf yang terpisah dari kekayaan lain yang merupakan kekayaan organisasi/badan hukum
  • Surat pernyataan bersedia untuk diaudit bermaterai cukup.

Sistem, mekanisme dan prosedur
  • Menerima permohonan dari Lembaga Wakaf/Perorangan
  • Menyampaikan permohonan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya
  • Menunjuk Tim dari Badan Wakaf Indonesia
  • Merekomendasikan ke Perwakilan BWI Kabupaten/Provinsi atau BWI Pusat

Jangka waktu penyelesaian
Penyelesaian selama 7 hari (Jika dokumen/persyaratan terpenuhi)

Biaya/tariff
Tidak ada biaya

Produk Pelayanan
Dokumen Perubahan Nazhir Wakaf

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
Pengaduan atas pelayanan menggunakan format terlampir disampaikan langsung. Saran dan masukan dapat disampaikan langsung atau melalui WA 082119745281 dan e-mail ke garasyariahkabtasik@gmail.com

PERMOHONAN ROHANIAWAN

Dasar Hukum

  • Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.II/1074 Tahun 2013

Persyaratan pelayanan
Surat permohonan Pengukuh sumpah atau Rohaniawan

Sistem, mekanisme dan prosedur
  • Mengajukan surat permintaan Rohaniawan
  • Surat didisposisi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama
  • Pemohon mengetahui nama petugas Rohaniawan
  • Pemohon mengantar jemput petugas Rohaniawan

Jangka waktu penyelesaian
Penyelesaian selama 20 menit (Jika dokumen/persyaratan terpenuhi)

Biaya/tariff
Tidak ada biaya

Produk Pelayanan
Rohaniawan

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
Pengaduan atas pelayanan menggunakan format terlampir disampaikan langsung. Saran dan masukan dapat disampaikan langsung atau melalui WA 082119745281 dan e-mail ke garasyariahkabtasik@gmail.com

PENERBITAN JADWAL SHALAT/IMSAKIYAH

Dasar Hukum

  • Keputusan Dijen Bimas Islam Nomor DJ.II/549/6 Tahun 2013

Persyaratan pelayanan
  • Mengambil sendiri di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya

Sistem, mekanisme dan prosedur
  • Pemohon datang Ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya
  • Permohonan permintaan jadwal sholat (secara lisan)
  • Pemohon menandatangani tanda terima jadwal sholat
  • Pemohon mendapatkan Jadwal Sholat

Jangka waktu penyelesaian
5 (Lima) Menit

Biaya/tariff
Tidak ada biaya

Produk Pelayanan
Jadwal Shalat/Imsakiyah

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
Pengaduan atas pelayanan menggunakan format terlampir disampaikan langsung. Saran dan masukan dapat disampaikan langsung atau melalui WA 082119745281 dan e-mail ke garasyariahkabtasik@gmail.com

PENGUKURAN ARAH KIBLAT

Dasar Hukum

  • Keputusan Dijen Bimas Islam Nomor DJ.II/549/6 Tahun 2013

Persyaratan pelayanan
Surat Permohonan Pengukuran Arah Kiblat

Sistem, mekanisme dan prosedur
  • Mengajukan surat permohonan arah kiblat ke Kantor Kementerian Agama Kab. Tasikmalaya
  • Surat didisposisi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama
  • Pengukuran /verifikasi arah kiblat di masjid/musholla (menghubungi pemohon terlebih dahulu sebelum melakukan verifikasi)
  • Penerbitan Sertifikat arah kiblat

Jangka waktu penyelesaian
7 (tujuh) hari (jika dokumen/persyaratan terpenuhi)

Biaya/tariff
Tidak ada biaya

Produk Pelayanan
Jadwal Pengukuran dan Sertifikat Arah Kiblat

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
Pengaduan atas pelayanan menggunakan format terlampir disampaikan langsung. Saran dan masukan dapat disampaikan langsung atau melalui WA 082119745281 dan e-mail ke garasyariahkabtasik@gmail.com

KONSULTASI SERTIFIKASI PRODUK HALAL

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
  • Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5357)
  • Keputusan Menteri Agama Nomor B.II/3/33453 tanggal 10 Oktober 2019 tentang Penetapan Koordinator Layanan Sertifikasi Daerah

Persyaratan pelayanan
  • Surat Permohonan
  • NIB

Sistem, mekanisme dan prosedur
  • Memeriksa surat-surat perizinan
  • Identifikasi produk halal

Jangka waktu penyelesaian
60 Menit (Jika dokumen/persyaratan terpenuhi)

Biaya/tariff
Tidak ada biaya

Produk Pelayanan
Blanko Dokumen Pendaftaran Halal

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
Pengaduan atas pelayanan menggunakan format terlampir disampaikan langsung. Saran dan masukan dapat disampaikan langsung atau melalui WA 082119745281 dan e-mail ke garasyariahkabtasik@gmail.com

KONSULTASI ZAKAT

Dasar Hukum

  • UU Nomor 23 Tahun 2011
  • Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat
  • Peraturan Menteri Agama Nomor 69 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif
  • Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Dalam Pengelolaan Zakat

Persyaratan pelayanan
  • Surat permohonan dari pihak yang memerlukan Tindak Lanjut atau Izin, Rekomendasi
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau SIM atau PASPORT bagi WNA
  • Data Nomor Handphone, Whatsaap atau email aktif

Sistem, mekanisme dan prosedur
  • Pihak yang memerlukan informasi dan konsultasi menyampaikan secara lisan keinginan untuk mendapatkan informasi atau mendapatkan kesempatan untuk berkonsultasi tentang zakat
  • Menyerahkan surat permohonan dengan melampirkan identitas, yaitu KTP atau SIM atau PASPORT bagi WNA
  • Menerima dan memeriksa permohonan yang diterima di PTSP untuk ditindaklanjuti
  • Menentukan jadwal Informasi dan Konsultasi
  • Menghubungi pihak yang memerlukan informasi dan konsultasi melalui handphone atau whatsapp atau email
  • Melayani informasi dan konsultasi di Ruang Informasi dan Konsultasi Kantor Kementerian Agama
  • Penerbitan Rekomendasi atau surat tindak lanjut oleh KanKemenag

Jangka waktu penyelesaian
1 (satu) hari (Jika dokumen/persyaratan terpenuhi)

Biaya/tariff
Tidak ada biaya

Produk Pelayanan
Konsultasi/Rekomendasi/Surat Tindak Lanjut

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
Pengaduan atas pelayanan menggunakan format terlampir disampaikan langsung. Saran dan masukan dapat disampaikan langsung atau melalui WA 082119745281 dan e-mail ke garasyariahkabtasik@gmail.com

PEMBUATAN REKOMENDASI

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  • Peraturan Menteri Agama Nomor 65 Tahun 2016 tentang Pelayanan Terpadu pada Kementerian Agama

Persyaratan pelayanan
  • Surat Permohonan Rekomendasi dari ketua Panitia/Pimpinan Institusi
  • Proposal Kegiatan atau sekurang-kurangnya susunan kepanitiaan, RAB dan jadwal kegiatan

Sistem, mekanisme dan prosedur
  • Pemohon menyerahkan Surat Permohonan Rekomendasi Kegiatan Kegamaan dan persyaratan yang dibutuhkan kepada petugas;
  • Petugas menerima dan mengarsipkan Surat Permohonan tersebut;
  • Petugas menyerahkan Surat Permohonan Rekomendasi tersebut kepada pejabat terkait

Jangka waktu penyelesaian
15 Menit (Jika dokumen/persyaratan terpenuhi)

Biaya/tariff
Tidak ada biaya

Produk Pelayanan
Surat Rekomendasi

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
Pengaduan atas pelayanan menggunakan format terlampir disampaikan langsung. Saran dan masukan dapat disampaikan langsung atau melalui WA 082119745281 dan e-mail ke garasyariahkabtasik@gmail.com

KONSULTASI PERWAKAFAN

Dasar Hukum

  • Undang-undang Nomor 41 tahun 2004
  • Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004
  • Peraturan Menteri Agama RI No. 73 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Perwakafan Benda Tidak Bergerak dan Benda Bergerak Selain Uang
  • Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf

Persyaratan pelayanan
  • Surat permohonan
  • Kronologi permasalahan

Sistem, mekanisme dan prosedur
  • Pengajuan permohonan
  • Identifikasi permasalahan
  • Validasi permasalahan
  • Konsultasi dan pemecahan masalah

Jangka waktu penyelesaian
60 Menit (Jika dokumen/persyaratan terpenuhi)

Biaya/tariff
Tidak ada biaya

Produk Pelayanan
Problematika perwakafan terselesaikan

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
Pengaduan atas pelayanan menggunakan format terlampir disampaikan langsung. Saran dan masukan dapat disampaikan langsung atau melalui WA 082119745281 dan e-mail ke garasyariahkabtasik@gmail.com

PENDAMPINGAN PENDAFTARAN SERTIFIKASI HALAL

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5357)
  • Keputusan Menteri Agama Nomor B.II/3/33453 tanggal 10 Oktober 2019 tentang Penetapan Koordinator Layanan Sertifikasi Daerah

Persyaratan pelayanan
  • Surat Permohonan
  • Dokumen Aspek Legal seperti NIB
  • Formulir Penfaftaran
  • Daftar Produk dan Bahan
  • Dokumen Penyelia Halal
  • Alir Produksi
  • Sistem Jaminan Produk Halal
  • Pelaku Usaha memiliki akun email aktif

Sistem, mekanisme dan prosedur
  • Memeriksa dokumen-dokumen persyaratan
  • Membuat dan mengaktifasi akun pada Sistem Informasi Halal (siHalal)
  • Entri Data pada aplikasi siHalal
  • Kirim data kepada admin untuk diverifikasi

Jangka waktu penyelesaian
1 (satu) hari (Jika dokumen/persyaratan terpenuhi)

Biaya/tariff
Tidak ada biaya

Produk Pelayanan
Surat Tanda Terima Dokumen

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
Pengaduan atas pelayanan menggunakan format terlampir disampaikan langsung. Saran dan masukan dapat disampaikan langsung atau melalui WA 082119745281 dan e-mail ke garasyariahkabtasik@gmail.com

PENDAMPINGAN PENDAFTARAN HALAL PADA LPH

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5357)
  • Keputusan Menteri Agama Nomor B.II/3/33453 tanggal 10 Oktober 2019 tentang Penetapan Koordinator Layanan Sertifikasi Daerah

Persyaratan pelayanan
  • Surat Permohonan
  • Dokumen Aspek Legal seperti NIB
  • Formulir Penfaftaran
  • Dokumen Penyelia Halal
  • Daftar Produk dan Bahan
  • Alir Produksi
  • Sistem Jaminan Produk Halal
  • Pelaku Usaha memiliki akun email aktif

Sistem, mekanisme dan prosedur
  • Memeriksa dokumen-dokumen persyaratan
  • Membuat dan mengaktivasi akun pada salah satu aplikasi Web Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
  • Entri Data pada aplikasi Web LPH
  • Kirim data kepada admin untuk diverifikasi

Jangka waktu penyelesaian
2 (dua) hari (Jika dokumen/persyaratan terpenuhi)

Biaya/tariff
Tidak ada biaya

Produk Pelayanan
Pendaftaran Halal

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
Pengaduan atas pelayanan menggunakan format terlampir disampaikan langsung. Saran dan masukan dapat disampaikan langsung atau melalui WA 082119745281 dan e-mail ke garasyariahkabtasik@gmail.com

IZIN OPERASIONAL LAZ (LEMBAGA AMIL ZAKAT)

Dasar Hukum

  • UU Nomor 23 Tahun 2011
  • Keputusan Menteri Agama Nomor 333 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Izin Pembentukan Lembaga Amil Zakat

Persyaratan pelayanan
  • Surat Permohonan
  • Terdaftar sebaga Organisasi kemasyarakatan Islam
  • Rekomendasi Baznas
  • Memiliki Pengawas Syariah
  • Memiliki Kemampuan Teknis, Administratif dan Keuangan
  • Memiliki Program untuk mendayagunakan Zakat bagi Kesejahteraan Umat
  • Bersedia diaudit syariat dan Keuangan secara berkala.

Sistem, mekanisme dan prosedur
  • Menerima permohonan dari Lembaga LAZ
  • Menyampaikan permohonan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama
  • Menunjuk Tim Monev dan Verifikasi
  • Merekomendasikan Ke Kakanwil
  • Mengeluarkan Surat Keputusan/Izin Operasional

Jangka waktu penyelesaian
Penyelesaian selama 10 hari (Jika dokumen/persyaratan terpenuhi)

Biaya/tariff
Tidak ada biaya

Produk Pelayanan
Dokumen Izin Operasional

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
Pengaduan atas pelayanan menggunakan format terlampir disampaikan langsung. Saran dan masukan dapat disampaikan langsung atau melalui WA 082119745281 dan e-mail ke garasyariahkabtasik@gmail.com