Rabu, 21 Oktober 2020

Persyaratan Pendaftaran Nazhir Wakaf Uang

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004. Wakaf adalah perbuatan hukum orang yang berwakaf (Wakif) untuk menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariah melalui pengelola (Nazhir). Sedangkan definisi resmi Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari orang yang berwakaf (wakif) untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.

Jenis wakaf itu bermacam-macam. Salah satunya adalah Wakaf Uang. Yang dimaksud Wakaf Uang adalah wakaf berupa uang dalam bentuk rupiah yang dapat dikelola secara produktif, hasilnya dimanfaatkan untuk penerima (Mauquf ‘Alaih).

Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, calon Nazhir Wakaf Uang wajib mendaftarkan diri kepada BWI dengan memenuhi persyaratan sebagai Nazhir sesuai peraturan dari Badan Wakaf Indonesia Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pendaftaran Nazhir Wakaf Uang.

Berikut Ini Berkas Persyaratan Pendaftaran Nazhir Wakaf Uang di Badan Wakaf Indonesia:

  1. Surat permohonan Nazhir wakaf uang dari ketua badan hukum yang ditujukan kepada Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI)
  2. Struktur kepengurusan badan hukum dan struktur lembaga wakaf
  3. Daftar riwayat hidup dan photocopy kartu tanda pengenal (KTP) pengurus badan hukum dan lembaga wakaf
  4. Legalitas badan hukum (Akta Notaris dan Pengesahan Kemenkumham)
  5. Surat keterangan domisili badan hukum dari kelurahan
  6. Profil yayasan/lembaga, daftar inventaris harta wakaf yang dikelola, laporan pengelolaannya, hasil pengelolaannya dan penyaluran hasilnya ke penerima (Mauquf ‘Alaih) dalam bentuk laporan keuangan.
  7. Rencana kerja penghimpunan, pengelolaan/ pengembangan wakaf uang, dan penyaluran hasil wakaf
  8. Memiliki biaya operasional minimal 30 juta
  9. Rekomendasi Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU)
  10. Surat pernyataan bersedia memberikan laporan pelaksanaan tugas/laporan wakaf bermaterai ditandatangani oleh Ketua badan hukum
  11. Surat pernyataan bersedia diaudit oleh BWI atau oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh BWI bermaterai ditandatangani oleh Ketua badan hukum.

Unduh Dokumen Persyaratan : Klik di sini

Tidak ada komentar: