Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mendukung inisiasi gerakan wakaf uang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama. Wamenag juga mengapresiasi para pihak yang menggulirkan ide gerakan sosial ini, antara lain: Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai Nazir dan Bank Syariah Mandiri sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU).
Hal ini
disampaikan oleh Wamenag saat memberikan sambutan pada Soft Launching Wakaf
Uang yang digelar secara daring, Kamis (17/12). Ikut bergabung dalam acara ini,
Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Bapak Kamarudin Amin, Direktur Pemberdayaan
Zakat dan Wakaf Bapak Tarmizi Tohor, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Muhamad
Nuh, Group Head Digital Banking, Bank Syariah Mandiri Bapak Riko Wardana, Group
Head Wholesale and institutional Banking Group Bank Syariah Mandiri Ibu
Astridiana Sjamanti, dan ASN Kemenag dari berbagai daerah di Indonesia.
“Kementerian
Agama sebagai pemangku kebijakan dalam sektor wakaf memiliki kepentingan dalam
mendorong optimalisasi sektor wakaf,” terang Wamenag.
Menurutnya,
gerakan wakaf uang ASN Kemenag ini dapat berperan dan bermanfaat dalam 4 aspek.
Pertama, gerakan ini sejalan dengan rencana strategi Kementerian Agama
2020-2025.
Gerakan
wakaf uang merupakan peran strategis Kementerian Agama sebagai perwakilan
pemerintah dalam pembangunan Sumber Daya Manusia Bidang Agama. Gerakan ini
sekaligus menjadi aksi nyata dari rencana strategis Kemenag, khususnya dalam
aspek wakaf.
“Ada tiga
garis besar renstra pada aspek wakaf, yaitu: peningkatan jumlah partisipasi
umat beragama dalam berwakaf, peningkatan pengelolaan aset wakaf, dan
peningkatan wakaf produktif,” tuturnya.
Kedua,
lanjut Wamenag, gerakan ini juga menjadi solusi dari kesenjangan potensi dan
fakta pengumpulan wakaf uang. Saat ini, wakaf uang memiliki potensi mencapai
Rp180 Triliun menurut kajian BWI. Namun, faktanya baru terkumpul Rp255miliar
dan hingga saat ini baru ada 22 Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang di
Indonesia. Padahal menurut hasil kajian World Giving Indeks 2019, Indonesia
tergolong sebagai negara yang paling dermawan di dunia.
“Potensi
wakaf di lingkungan ASN Kemenag merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
potensi wakaf secara nasional,” terangnya.
Alasan
ketiga, gerakan ini sebagai sarana peningkatan literasi wakaf di Indonesia.
Wakaf uang di Indonesia sejak 11 Mei 2002 telah ditetapkan fatwanya oleh MUI.
Kementerian Agama juga telah memfasilitasi regulasi terkait wakaf uang sejak
2004 melalui Undang-undang wakaf, Peraturan Menteri Agama hingga Peraturan
Dirjen Bimas Islam. Namun, menurut hasil riset indeks literasi wakaf 2020 di
seluruh Indonesia, pengetahuan dan pemahaman wakaf masyarakat Indonesia
tergolong rendah.
“Besar
harapan, gerakan wakaf uang bagi ASN Kementerian Agama mampu meningkatkan
literasi wakaf uang dan diharapkan mampu menjadi contoh dan role model dalam
hal kesadaran berwakaf,” jelasnya.
Terakhir atau keempat, gerakan wakaf uang sebagai wujud nyata dalam mendukung pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan umat. Gerakan ini siharapkan dapat mewujudkan kontribusi Kementerian Agama dalam penanggulangan kemiskinan dan kesejahteraan masyarakat.
“Wakaf uang
yang dikelola dengan amanah, profesional, akuntabel dan produktif menjadi
sumber pembiayaan untuk berbagai sektor kemaslahatan umat, di antaranya: pemberdayaan masyarakat dalam unsur agama,
ekonomi, dakwah, sosial, kesehatan dan pendidikan seperti beasiswa bagi duafa,”
ujarnya.
“Semoga wakaf yang kita tunaikan dapat menjadi amal ibadah dan bermanfaat bagi umat,” harapnya.
Untuk melihat materi-materi slide dalam kegiatan dapat diklik tautan ini
Sumber: bimasislam.kemenag.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar